Telaah Buku PAI Kelas 12


INDAHNYA MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA
TELAAH BUKU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
SMA KELAS 12
Boby Gunarso
Universitas Islam ‘45’ Bekasi

Abstrak
Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah dapat menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Dalam jurnal ini akan membahas berbagai persoalan mengenai pernikahan dalam islam demi terciptanya keluarga sakinah mawaddah warahmah.
            Kata kunci : Nikah, Islam, Rumah Tangga

Pendahuluan
Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan pernikahan, sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran Nya bagi orang-orang yang berfikir”. Mawaddah warahmah adalah anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan.
Pernikahan merupakan sunah nabi Muhammad saw. Sunnah dalam pengertian mencontoh tindak laku nabi Muhammad saw. Perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Allah SWT, dan hal ini telah diisyaratkan dari sejak dahulu, dan sudah banyak sekali dijelaskan di dalam alQur’an:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. Al Nuur/24 : 32)

A. Pembahasan
1. Anjuran Menikah
Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur`ān menyebutkan dalam Q.S. adz-Dzariyatt /51:49.
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.“
Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya:
“ Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah.”
Ayat tersebut menguatkan rangsangan bagi orang yang merasa belum sanggup, agar tidak khawatir karena belum cukup biaya, karena dengan pernikahan yang benar dan ikhlas, Allah Swt. akan melapangkan rezeki yang baik dan halal untuk hidup berumah tangga, sebagaimana dijanjikan Allah Swt. dalam firman-Nya:   
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. an-Nµr/24:32).
Rasulullah juga banyak menganjurkan kepada para remaja yang sudah mampu untuk segera menikah agar kondisi jiwanya lebih sehat, seperti dalam hadis  berikut.
“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2. ketentuan Pernikahan dalam Islam
A. Pengertian Pernikahan
Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nisa/4:3).
B. Tujuan Pernikahan
Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai berikut.
a.       Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi, Rasulullah saw, bersabda:
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:’wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
b.      Untuk mendapatkan ketenangan hidup Allah Swt. berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda (kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rµm/30:21).
c.       Untuk membentengi akhlak
Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
d.      Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:
“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (HR. Muslim).
e.       Untuk mendapatkan keturunan yang salih Allah Swt. berfirman:
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari  istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”. (Q.S. an-Nahl/16:72).
f.        Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami
 Dalam al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga. Firman  Allah Swt.:
“Talaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S. al-Baqarah/2:229).
C. Hukum Pernikahan
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa mudharat maka nikah pun dilarang. Karena itu hukum asal melakukan pernikahan  adalah mubah.
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan  dengan kondisi masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak. Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai berikut.
a.       Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.
b.      Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepada Allah Swt..
c.       Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d.      Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.
e.       Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
D. Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Al-Qur'an telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak lakilaki dan dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam pembahasan secara umum biasanya yang dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita, sebab pihak laki-laki yang biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita pilihannya.
Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; pertama mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Kedua mahram gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah.
E. Rukun dan Syarat Pernikahan
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafii mengemukakan bahwa  rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.
a.      Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1)      Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
2)      Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridhan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu:
Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (¦R. al- Bukhari dan Muslim).
3)      Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.
b.      Calon istri, syaratnya adalah:
1)      Bukan mahram si laki-laki.
2)      Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.
c.      Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.
Syarat wali adalah:
1)      orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2)      laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3)      mahram si wanita,
4)      balig, bukan anak-anak,
5)      berakal, tidak gila,
6)      adil, tidak fasiq,
7)      tidak terhalang wali lain,
8)      tidak buta, 9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.
d.      Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).
Syarat saksi adalah:
1)      Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2)      Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
3)      Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.
e.      Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:
1)      Tidak tergantung dengan syarat lain.
2)      Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3)      Boleh dengan bahasa asing.
4)      Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5)      Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.
F. Pernikahan yang Tidak Sah
Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah sebagai berikut.
a.       Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Dasarnya adalah hadis berikut: “Bahwa Rasulullah saw. melarang pernikahan mut’ah serta daging keledai kampung (jinak) pada saat Perang Khaibar. (HR. Muslim).
b.      Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis berikut. “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yaitu seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” (HR. Muslim)
c.       Pernikahan muhallil, yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya. Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu”. (HR. at-Tirmiżi)
d.      Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau ‘umrah serta belum memasuki waktu tahallul. Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang  sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” (HR. Muslim)
e.       Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang lakilaki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya”. ( Q.S. al-Baqarah/2:235)
f.        Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
g.      Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, berdasarkan firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya    wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Q.S. al-Baqarah/2:221)
h.      Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.
G. Pernikahan Menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia (UU No.1 Tahun 1974)
Di dalam negara RI, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk, harus mendapat legalitas pemerintah dan tercatat secara resmi, seperti halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan. Dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi, maka tatacara pelaksanaan pernikahan harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Thn 1974.
Adapun pencatatan Pernikahan sebagaimana termaktub dalam BAB II pasal 2 adalah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing. Karena itu Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan yang amat penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, bahkan sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mencatat perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum Islam di wilayahnya. Artinya, siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam, berada di bawah pengawasan PPN.
H. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Dengan   berlangsungnya   akad   pernikahan, maka   memberi   konsekuensi adanya hak dan kewajiban suami isteri, yang mencakup 3 hal, yaitu kewajiban bersama  antara suami dan isteri, kewajiban suami terhadap isteri dan kewajiban isteri terhadap suami:
1.          Kewajiban bersama suami dan istri, yaitu sebagai berikut.
a.          Memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya.
b.          Berbuat baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau isteri.
c.           Setia dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;
d.          Saling bantu membantu antara keduanya.
e.          Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang diantara keduanya. 
 Perhatikan Q.S. at-Tahrim/66:6, Q.S. an-Nisa’/4:36 dan Q.S. al-Maidah/5:2
2.          Kewajiban Suami terhadap Istri
a.          Menjadi pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganya (Q.S. at-Tahrim/66:6)
b.          Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal (Q.S.alBaqarah/2:168 dan 172). 
c.           Bergaul dengan isteri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara baik.
d.          Masing-masing anggota keluarganya, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai fungsi dan perannya masing-masing.
e.          Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sepanjang sesuai norma Islam, membantu tugas-tugas isteri serta tidak mempersulit kegiatan isteri.
3.          Kewajiban Istri terhadap Suami
a.          Taat kepada perintah suami.
Istri yang setia kepada suaminya berarti telah mengimbangi kewajiban suaminya kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah Swt.
b.          Selalu menjaga diri dan kehormatan keluarga.
         Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, adalah bilamana suami tidak ada dirumah istri wajib menjaga harta dan kehormatan suami, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suami.
c.           Bersyukur atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.
d.          Membantu suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin
I. Hikmah Pernikahan
Nikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qurān dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas, mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di antaranya sebagai berikut.
1.         Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridhoi Allah Swt.
2.          Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
3.          Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
4.     Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
5.          Terjalinnya silaturahim antar keluarga besar pihak suami dan pihak istri.
B. Metodologi
Metode yang digunakan dua bab diatas adalah perpaduan antara metode ceramah dan  metode active learnimg. Metode ceramah adalah penerangan dan penuturan secara lisan oleh guru terhadap kelasnya, sedangkan peranan murid mendengarkan dengan teliti, serta mencatat yang pokok dari yang dikemukakan oleh guru. Sedangkan Pembelajaran aktif (active learning) adalah suatu pembelajaran yang mengajak peserta didik untuk belajar secara aktif. Ketika peserta didik belajar dengan aktif, berarti mereka yang mendominasi aktifitas pembelajaran. Mereka secara aktif menggunakan otak mereka baik untuk menemukan ide pokok dari materi pelajaran, memecahkan persoalan atau mengaplikasikan apa yang baru mereka pelajari ke dalam suatu persoalan yang ada dalam kehidupan nyata
C. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a. Kompetensi Inti 
(K1)   : Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya
(K2) : Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan,  gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro- aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan   alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
(K3) : Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan    wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
  (K4) : Mengolah,  menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait  dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,   dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

b.   Kompetensi Dasar
1.3    Menerapkan ketentuan syariat Islam dalam melaksanakan   pernikahan
3.6    Memahami ketentuan pernikahan dalam Islam.
3.7    Memahami hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.
4.6    Memperagakan tata cara pernikahan dalam Islam.
4.7     Menyajikan hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan  hukum Islam
D. Kekurangan
Tidak adanya penjelasan mengenai prinsip-prinsip perkawinan
E. Solusi
Prinsip-Prinsip Perkawinan
Agar tujuan perkawinan dapat diraih dan sekaligus menjadi indikator tujuan perkawinan telah diraih/tercapai, ada beberapa prinsip yang perlu dipatuhi dan diamalkan bersama oleh anggota keluarga. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi fondasi sekaligus alat instrumen untuk membangun keluarga smart. Bahkan prinsip-prinsip ini juga yang menjadi indikator tercapai atau tidaknya tujuan perkawinan. 
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah: (1) ada kerelaan dan persetujuan antara suami dan isteri, (2) perkawinan untuk selamanya, (3) masing-masing suami dan isteri mempunyai tekad hanya mempunyai seorang sebagai pasangan dalam kehidupan rumah tangga (monogami), (4) anggota keluarga memenuhi dan melaksanakan norma agama, (5) kehidupan rumah tangga berjalan secara musyawarah dan demokrasi, (6) berusaha menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram dalam kehidupan keluarga, (7) menghindari terjadinya kekerasan, (8) bahwa hubungan suami dan isteri adalah hubungan patnership, yang berarti saling membutuhkan, saling menolong, saling membantu dalam menyelesaikan semua urusan rumah tangga, (9) ada keadilan, dan (10) terbangun komunikasi antar anggota keluarga.
Kesimpulan
Untuk memelihara kemaslahatan dalam pernikahan, yang bersangkutan mesti memperhatikan dan mentaati peraturan agama dan negara dalam hal ini fikih dan aturan undang-undang. Dalam mencatatkan pernikahan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain. Selain itu harus juga memperhatikan aturan-aturan agama yang sudah di tetapkan, agar bertambah keberkahan dalam pernikahan nya dan melahirkan keturunan yang sholeh dan sholehah demi terbentuknya generasi penerus yang unggul dan berakhlak baik.

DAFTAR PUSTAKA
Dimyati, Sholeh, Feisal Ghozali. 2018. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nasution, Khoiruddin. 2008. Membangun Keluarga Bahagia. UIN Sunan Kalijaga


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Iman Islam Dan Ihsan