Telaah Buku PAI Kelas 12
INDAHNYA MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA
TELAAH BUKU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI
PEKERTI
SMA KELAS 12
SMA KELAS 12
Boby Gunarso
Universitas
Islam ‘45’ Bekasi
Abstrak
Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban
masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1
Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Para
ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang
mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum
nikah dapat menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Dalam jurnal ini
akan membahas berbagai persoalan mengenai pernikahan dalam islam demi
terciptanya keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Kata kunci : Nikah, Islam, Rumah Tangga
Pendahuluan
Islam memandang bahwa pernikahan
merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah,
mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan,
tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1,
perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan pernikahan, sebagaimana
difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang
demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran Nya bagi orang-orang yang berfikir”.
Mawaddah warahmah adalah anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika
manusia melakukan pernikahan.
Pernikahan merupakan sunah nabi Muhammad saw. Sunnah dalam
pengertian mencontoh tindak laku nabi Muhammad saw. Perkawinan diisyaratkan
supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan
bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Allah SWT,
dan hal ini telah diisyaratkan dari sejak dahulu, dan sudah banyak sekali
dijelaskan di dalam alQur’an:
Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. Al Nuur/24 : 32)
A. Pembahasan
1. Anjuran Menikah
Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk
Nya. Al-Qur`ān menyebutkan
dalam Q.S. adz-Dzariyatt /51:49.
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu
mengingat akan kebesaran Allah.“
Islam sangat menganjurkan
pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga
kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan
terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak
berarti, karena itu Allah Swt. mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan
dalam Q.S. an-Nahl/16:72.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً
وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ
اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya:
“ Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri
dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan
memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada
yang bathil dan mengingkari nikmat Allah.”
Ayat tersebut menguatkan rangsangan bagi orang yang merasa belum
sanggup, agar tidak khawatir karena belum cukup biaya, karena dengan pernikahan
yang benar dan ikhlas, Allah Swt. akan melapangkan rezeki yang baik dan halal
untuk hidup berumah tangga, sebagaimana dijanjikan Allah Swt. dalam
firman-Nya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan
orang orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberianNya)
lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. an-Nµr/24:32).
Rasulullah juga banyak menganjurkan kepada para remaja yang sudah
mampu untuk segera menikah agar kondisi jiwanya lebih sehat, seperti dalam
hadis berikut.
“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu
maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih
menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat
menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2. ketentuan Pernikahan dalam Islam
A. Pengertian Pernikahan
Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau
menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,”nikah” diartikan sebagai
“perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi)
atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang
menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang
menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi
atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Pernikahan
sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S.
an-Nisa/4:3).
B. Tujuan
Pernikahan
Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia
untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai
berikut.
a. Untuk
memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi, Rasulullah saw, bersabda:

Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw.,
beliau bersabda:’wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya,
kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena
agamanya, kalau tidak kamu akan celaka" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
b. Untuk
mendapatkan ketenangan hidup Allah Swt. berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia
menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda
(kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rµm/30:21).
c. Untuk
membentengi akhlak
Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para pemuda!
Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena
nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).
Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum
itu dapat membentengi dirinya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
d. Untuk
meningkatkan ibadah kepada Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:
“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian
termasuk sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan
bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya
terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi Muhammad saw. menjawab,
“Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain
istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau
bersabda lagi, “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat
yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (HR. Muslim).
e. Untuk
mendapatkan keturunan yang salih Allah Swt. berfirman:
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu
pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari
istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari
nikmat Allah?”. (Q.S. an-Nahl/16:72).
f.
Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami
Dalam al-Qur'an
disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talaq (perceraian), jika suami istri
sudah tidak sanggup lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga. Firman Allah Swt.:
“Talaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu
boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah
mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S. al-Baqarah/2:229).
C. Hukum
Pernikahan
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan
maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh
karena itu, apabila pernikahan justru membawa mudharat maka nikah pun dilarang.
Karena itu hukum asal melakukan pernikahan
adalah mubah.
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama
penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, baik dilihat
dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak. Karena itu hukum nikah
bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai
berikut.
a. Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik
fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai
keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh
pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina
baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.
b. Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai
keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada
maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh
melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan
adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk
sikap taat kepada Allah Swt..
c. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi
tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang
impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya
rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi
yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau
bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang
haram.
d. Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya
tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban
yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi
wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang
dalam Islam.
e. Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah
tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi
hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak
manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
D.
Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Al-Qur'an telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram)
dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga
mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak lakilaki dan
dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam pembahasan secara umum biasanya yang
dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita, sebab pihak laki-laki yang
biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita
pilihannya.
Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; pertama mahram
muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti:
keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah
dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Kedua mahram gair
muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya
bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh
dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain
dengan sebab istri orang dan sebab iddah.
E. Rukun dan Syarat Pernikahan
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat
pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk
syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafii mengemukakan
bahwa rukun nikah ada lima seperti
dibawah ini.
a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena
adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridhan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu
Hurairah r.a, yaitu:
Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta
izinnya.” (¦R. al- Bukhari dan Muslim).
3) Mu’ayyan (beridentitas
jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut
nama atau sifatnya yang khusus.
b. Calon istri, syaratnya adalah:
1) Bukan mahram si laki-laki.
2) Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau
berstatus sebagai istri orang.
c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau
kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut,
atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw.
bersabda: “Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi,
kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang
pemimpin”.
Syarat wali adalah:
1) orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) mahram si wanita,
4) balig, bukan
anak-anak,
5) berakal, tidak gila,
6) adil, tidak fasiq,
7) tidak terhalang wali lain,
8) tidak buta, 9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.
d. Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).
Syarat saksi adalah:
1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang
fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi
sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.
e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu
perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:
1) Tidak tergantung dengan syarat lain.
2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3) Boleh dengan bahasa asing.
4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5) Qabul harus dengan
ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.
F. Pernikahan yang Tidak Sah
Di antara pernikahan yang tidak sah dan
dilarang oleh Rasulullah saw. adalah sebagai berikut.
a. Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang
dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Dasarnya
adalah hadis berikut: “Bahwa Rasulullah saw. melarang pernikahan mut’ah serta daging
keledai kampung (jinak) pada saat Perang Khaibar. (HR. Muslim).
b. Pernikahan syighar, yaitu pernikahan
dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis berikut.
“Sesungguhnya
Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yaitu seorang
bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu
harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” (HR.
Muslim)
c. Pernikahan muhallil,
yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang
karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi
laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan
suaminya. Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah
saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu”. (HR. at-Tirmiżi)
d. Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang
melaksanakan ihram haji atau ‘umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah
dan menikahkan.” (HR. Muslim)
e. Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang
lakilaki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik
karena perceraian ataupun karena meninggal dunia. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati)
untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya”. ( Q.S. al-Baqarah/2:235)
f.
Pernikahan
tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang
wanita tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
g. Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, berdasarkan
firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu
menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Q.S. al-Baqarah/2:221)
h. Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena
pernikahan atau karena sepersusuan.
G. Pernikahan
Menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia (UU No.1 Tahun 1974)
Di dalam negara RI, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan
penduduk, harus mendapat legalitas pemerintah dan tercatat secara resmi,
seperti halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan. Dalam rangka tertib hukum
dan tertib administrasi, maka tatacara pelaksanaan pernikahan harus mengikuti
prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Undang-undang No. 1 Thn 1974.
Adapun pencatatan Pernikahan sebagaimana termaktub dalam BAB II
pasal 2 adalah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di
wilayah masing-masing. Karena itu Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan
yang amat penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu diatur
dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, bahkan sampai sekarang PPN adalah
satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mencatat perkawinan yang dilakukan
berdasarkan hukum Islam di wilayahnya. Artinya, siapapun yang ingin
melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam, berada di bawah pengawasan
PPN.
H. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Dengan berlangsungnya akad
pernikahan, maka memberi konsekuensi adanya hak dan kewajiban suami
isteri, yang mencakup 3 hal, yaitu kewajiban bersama antara suami dan isteri, kewajiban suami
terhadap isteri dan kewajiban isteri terhadap suami:
1.
Kewajiban
bersama suami dan istri, yaitu sebagai berikut.
a.
Memelihara
dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya.
b.
Berbuat
baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau isteri.
c.
Setia
dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya dengan berusaha
melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;
d.
Saling
bantu membantu antara keduanya.
e.
Menjaga
penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang diantara
keduanya.
Perhatikan Q.S.
at-Tahrim/66:6, Q.S. an-Nisa’/4:36
dan Q.S. al-Maidah/5:2
2.
Kewajiban
Suami terhadap Istri
a.
Menjadi
pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan
bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganya (Q.S. at-Tahrim/66:6)
b.
Memberi
nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri anak-anaknya sesuai dengan
kemampuan yang diusahakan secara maksimal (Q.S.alBaqarah/2:168
dan 172).
c.
Bergaul
dengan isteri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara baik.
d.
Masing-masing
anggota keluarganya, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai fungsi
dan perannya masing-masing.
e.
Memberi
kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sepanjang sesuai norma Islam,
membantu tugas-tugas isteri serta tidak mempersulit kegiatan isteri.
3.
Kewajiban
Istri terhadap Suami
a.
Taat
kepada perintah suami.
Istri
yang setia kepada suaminya berarti telah mengimbangi kewajiban suaminya
kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya dalam hal kebaikan. Jika suami
meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam,
maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam
kemaksiatan kepada Allah Swt.
b.
Selalu
menjaga diri dan kehormatan keluarga.
Menjaga kehormatan diri
dan rumah tangga, adalah bilamana suami tidak ada dirumah istri wajib menjaga
harta dan kehormatan suami, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa
seizin suami.
c.
Bersyukur
atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.
d.
Membantu
suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin
I. Hikmah Pernikahan
Nikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qurān dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas,
mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di
antaranya sebagai berikut.
1. Terciptanya
hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci
yang halal dan diridhoi Allah Swt.
2.
Mendapatkan
keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
3.
Terpeliharanya
kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
4. Terjalinnya
kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
5.
Terjalinnya
silaturahim antar keluarga besar pihak suami dan pihak istri.
B.
Metodologi
Metode yang digunakan dua bab diatas adalah perpaduan antara metode
ceramah dan metode active learnimg.
Metode ceramah adalah
penerangan dan penuturan secara lisan oleh guru terhadap kelasnya, sedangkan
peranan murid mendengarkan dengan teliti, serta mencatat yang pokok dari yang
dikemukakan oleh guru. Sedangkan Pembelajaran aktif (active learning)
adalah suatu pembelajaran yang mengajak peserta didik untuk belajar secara
aktif. Ketika peserta didik belajar dengan aktif, berarti mereka yang
mendominasi aktifitas pembelajaran. Mereka secara aktif menggunakan otak mereka
baik untuk menemukan ide pokok dari materi pelajaran, memecahkan persoalan atau
mengaplikasikan apa yang baru mereka pelajari ke dalam suatu persoalan yang ada
dalam kehidupan nyata
C.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a. Kompetensi Inti
(K1) : Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
(K2)
: Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah
lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-
aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai
permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
(K3)
: Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah
(K4) :
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah
secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
b. Kompetensi Dasar
1.3 Menerapkan
ketentuan syariat Islam dalam melaksanakan pernikahan
3.6 Memahami ketentuan
pernikahan dalam Islam.
3.7 Memahami hak dan kedudukan wanita
dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.
4.6 Memperagakan tata cara pernikahan
dalam Islam.
4.7 Menyajikan hak
dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam
D.
Kekurangan
Tidak
adanya penjelasan mengenai prinsip-prinsip perkawinan
E.
Solusi
Prinsip-Prinsip Perkawinan
Agar tujuan perkawinan dapat diraih
dan sekaligus menjadi indikator tujuan perkawinan telah diraih/tercapai, ada
beberapa prinsip yang perlu dipatuhi dan diamalkan bersama oleh anggota
keluarga. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi fondasi sekaligus alat instrumen
untuk membangun keluarga smart. Bahkan prinsip-prinsip ini juga yang menjadi indikator tercapai
atau tidaknya tujuan perkawinan.
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah: (1) ada kerelaan dan
persetujuan antara suami dan isteri, (2) perkawinan untuk selamanya, (3)
masing-masing suami dan isteri mempunyai tekad hanya mempunyai seorang sebagai
pasangan dalam kehidupan rumah tangga (monogami), (4) anggota keluarga memenuhi
dan melaksanakan norma agama, (5) kehidupan rumah tangga berjalan secara
musyawarah dan demokrasi, (6) berusaha menciptakan rasa aman, nyaman, dan
tenteram dalam kehidupan keluarga, (7) menghindari terjadinya kekerasan, (8)
bahwa hubungan suami dan isteri adalah hubungan patnership, yang berarti saling
membutuhkan, saling menolong, saling membantu dalam menyelesaikan semua urusan
rumah tangga, (9) ada keadilan, dan (10) terbangun komunikasi antar anggota
keluarga.
Kesimpulan
Untuk memelihara kemaslahatan dalam pernikahan, yang
bersangkutan mesti memperhatikan dan mentaati peraturan agama dan negara dalam
hal ini fikih dan aturan undang-undang. Dalam mencatatkan pernikahan mengandung
manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat.
Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan
perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan
perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain. Selain itu
harus juga memperhatikan aturan-aturan agama yang sudah di tetapkan, agar
bertambah keberkahan dalam pernikahan nya dan melahirkan keturunan yang sholeh
dan sholehah demi terbentuknya generasi penerus yang unggul dan berakhlak baik.
DAFTAR PUSTAKA
Dimyati,
Sholeh, Feisal Ghozali. 2018. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nasution, Khoiruddin. 2008. Membangun Keluarga Bahagia. UIN
Sunan Kalijaga
Komentar
Posting Komentar